Tegal, Delik.sbs – Perkara penganiayaan yang menimpa pengusaha asal Tegal, Ponco Diyono, memasuki babak baru.
Kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tegal yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan mendorong korban mengambil langkah hukum dengan menyerahkan dokumen resmi pencabutan pemberian maaf kepada terdakwa berinisial TS alias C.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ponco Diyono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin (7/9/2026), didampingi penasihat hukumnya, Putra Fajar Sunjaya.
Pencabutan pemberian maaf itu diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses banding yang tengah ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah tersebut ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa. Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan tersebut membuat pihak korban merasa kecewa. Mereka menilai proses hukum semestinya mampu memberikan rasa keadilan yang proporsional kepada seluruh pihak, khususnya korban yang mengalami langsung dampak dari perkara tersebut.
Penasihat hukum Ponco, Putra Fajar Sunjaya, mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah menyatakan banding pada hari yang sama ketika putusan dibacakan pada awal September 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menguji kembali putusan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah menyatakan banding. Penyerahan dokumen pencabutan pemberian maaf ini merupakan bentuk sikap hukum dari korban sekaligus bahan tambahan yang kami harapkan dapat dipertimbangkan dalam proses banding,” ujar Putra.
Pihak korban berharap proses banding nantinya dapat memberikan pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap seluruh fakta dan keadaan yang muncul dalam perkara tersebut.
Dengan diserahkannya dokumen pencabutan pemberian maaf, Ponco menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya hukuman, tetapi tentang harapan agar proses penegakan hukum mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Kini, harapan tersebut berada pada proses hukum di tingkat banding. Pihak korban menyatakan akan menghormati seluruh tahapan yang berjalan sembari menunggu keputusan hukum berikutnya.

