Lombok Tengah, NTB – mandalikatoday.com – Persoalan pertanahan kembali menguji prinsip transparansi pelayanan publik. Ketika sebuah sertipikat dipermasalahkan, publik menanti penjelasan berbasis data, bukan sikap diam.
Hal itu disampaikan Junaedin A. Ptnh., S.H., C.Med. (Djoenet). Menurutnya, setiap institusi pertanahan memiliki kewajiban memberikan klarifikasi administratif apabila ada dugaan dokumen tidak sesuai fakta lapangan.
“Jika sebuah sertipikat dipersoalkan keabsahannya, harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari kepastian sendiri,” kata Djoenet.
Ia menekankan, keterbukaan riwayat buku tanah sangat penting, terutama bila dokumen telah digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Tanpa kepastian asal-usul dan pencatatan, posisi hukum para pihak menjadi tidak jelas.
Djoenet menegaskan, proses pencarian kepastian ini bukan bentuk serangan terhadap institusi, melainkan upaya memastikan prosedur berjalan profesional sesuai aturan.
“Langkahnya akan kami tempuh resmi, mulai dari klarifikasi tertulis ke instansi terkait, hingga ke lembaga pengawas jika dibutuhkan,” jelasnya.
Ia berharap sengketa tanah tidak diselesaikan dengan saling diam, melainkan melalui pembuktian dokumen dan mekanisme hukum yang tersedia.
(HSH)
