Gunung Sindur,delik.sbs– Laporan wartawan ditolak Polsek Gunung Sindur terkait temuan peredaran obat keras terlarang Daftar G di sebuah gang buntu, Kampung Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kamis (24/09/2026)
Saat kami tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah Gunung Sindur, kami menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi obat keras terlarang Daftar G di dalam sebuah gang buntu.
Kemudian, salah seorang rekan tim media mencoba melakukan penyamaran untuk membuktikan kebenaran atas kecurigaan tersebut. Dari hasil penyamaran itu, kami berhasil mendapatkan bukti berupa 2 butir Tramadol dan 1 butir Hexymer yang merupakan obat keras terlarang Daftar G.
Kami pun langsung menuju Polsek Gunung Sindur untuk membuat Laporan Informasi dan juga berupaya menyerahkan barang bukti yang ditemukan di lapangan. Namun setibanya di Polsek Gunung Sindur dan bertemu dengan salah satu anggota SPKT yaitu Bapak Setiono, kami justru mendapatkan penolakan.
“Kita lagi enggak ada anggota pak. Semuanya kosong, lagi ada acara. Betul Bapak ingin melaporkan, tapi kita enggak ada anggota di sini,” ujar Bapak Setiono.
Kemudian kami diarahkan Bapak Setiono untuk melampirkan temuan tersebut di selembar kertas, dengan mencantumkan lokasi, waktu, dan jumlah barang bukti yang akan kami buatkan Laporan Informasi.
“Bapak silakan tulis saja laporannya, di mana kejadiannya. Bapak catat saja dulu, nanti kita sampaikan ke Kapolsek. Untuk Kanit Reskrim itu Bapak Wardana, dan kalau untuk nomornya saya tidak tahu. Ini Bapak dengan siapa dan dari media mana? Nanti kita sampaikan ke Kapolsek,” tegas Bapak Setiono.
Dan kami tim media juga mendengar ucapan dari salah satu anggota polisi yang sedang lewat didekat kami mengucapkan kalimat dengan lantang yang menyebutkan Kanit Reskrim.
“Kanit nya lagi tidur,” ujar salah satu anggota polisi.
Seharusnya, sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib menerima laporan serta berhak menyelidiki dan melakukan penindakan atas laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP, polisi wajib menerima laporan dan barang bukti. Tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk membayar biaya apa pun dalam penyerahan barang bukti.
Sanksi Kode Etik Profesi Polri: menolak laporan atau bukti dari masyarakat merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik.
· Perpolri Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 12 huruf a dan f, melarang setiap pejabat Polri menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
· Anggota yang terbukti melanggar kode etik dan tidak dapat dibina kembali dapat dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
Kami tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, karena terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota Polsek Gunung Sindur.
team media

