BONDOWOSO — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Cagar Alam Merapi Ungup-Ungup menjadi alasan serius di balik penutupan total aktivitas wisata di kawasan Ijen. Pengelola mengambil langkah pembatasan akses untuk mengurangi risiko keselamatan pengunjung sekaligus mendukung penanganan kebakaran.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menetapkan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen ditutup mulai 4 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung maupun aktivitas lainnya di kawasan konservasi.
Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor PG.2245/K.2-BIDTEK/KSA.04.01/B/9/2026, yang ditandatangani Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan.
Bukan Sekadar Penutupan Wisata
Penutupan Kawah Ijen tidak semata-mata menyangkut aktivitas pendakian atau kunjungan wisata. Kebakaran di kawasan konservasi membawa konsekuensi yang lebih luas, mulai dari ancaman terhadap ekosistem hingga potensi bahaya bagi masyarakat dan wisatawan.
Dalam kondisi seperti ini, pembatasan akses menjadi langkah pencegahan agar aktivitas manusia tidak menambah risiko di tengah upaya pengendalian kebakaran.
Di sisi lain, penutupan kawasan juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kunjungan wisatawan, seperti pelaku usaha, pemandu, pengangkut wisatawan, hingga sektor jasa di sekitar Ijen.
Karena itu, persoalan karhutla di Merapi Ungup-Ungup bukan hanya perkara kawasan wisata yang ditutup. Kebakaran tersebut juga menguji kesiapan pengelolaan kawasan konservasi dalam menghadapi ancaman kebakaran serta bagaimana pemulihan aktivitas masyarakat dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman.
Belum Ada Batas Waktu Pembukaan
Hingga pengumuman tersebut diterbitkan, BBKSDA Jawa Timur belum menetapkan kapan kawasan akan kembali dibuka.
Artinya, masyarakat maupun calon wisatawan perlu menunggu keputusan resmi dari pengelola sebelum merencanakan kunjungan ke Kawah Ijen.
Penutupan tanpa batas waktu juga menunjukkan bahwa keselamatan dan kondisi kawasan menjadi pertimbangan utama. Pembukaan kembali idealnya dilakukan setelah situasi kebakaran terkendali dan kawasan dinilai aman untuk dikunjungi.
DELIK SBS mencatat, karhutla di kawasan konservasi tidak seharusnya dipandang sebatas gangguan terhadap sektor pariwisata. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelestarian kawasan hutan, keselamatan wisatawan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
Masyarakat diminta menghormati penutupan kawasan dan tidak memaksakan aktivitas wisata selama larangan masih diberlakukan

