Indramayu, Detik sbs — Persoalan kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali mencuat. Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Indramayu untuk kedua kalinya melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa 06/10/2026.
Dalam pertemuan tersebut, Himpaudi menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kepastian pencairan insentif, kejelasan data penerima, klasifikasi berdasarkan jenjang pendidikan, hingga harapan adanya peningkatan besaran insentif bagi guru PAUD.
Ketua Himpaudi Kabupaten Indramayu, Umyati, mengapresiasi Komisi II DPRD yang kembali membuka ruang dialog bagi para pendidik PAUD untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
“Atas nama Himpaudi Kabupaten Indramayu, kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi II yang telah menerima kami untuk kedua kalinya. Kami datang membawa satu harapan: adanya perhatian serta kepastian terhadap kesejahteraan pendidik PAUD di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Menurut Umyati, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah menganggarkan insentif guru PAUD tahun 2026 dan memasukkannya dalam dokumen anggaran. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera dikawal agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada para pendidik.
Dalam audiensi itu, setidaknya terdapat empat persoalan utama yang menjadi perhatian Himpaudi.
Pertama, Himpaudi meminta agar pencairan insentif tahun 2025 dapat segera diselesaikan secara menyeluruh. Pasalnya, pola pencairan dinilai belum seragam. Sebagian pendidik menerima insentif selama tiga bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru menerimanya satu kali dalam setahun.
Himpaudi berharap ke depan pencairan dapat dilakukan dua kali dalam setahun. Aspirasi mengenai pola pencairan tersebut sebelumnya juga telah memperoleh dukungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu.
Kedua, Himpaudi mempertanyakan adanya informasi mengenai klasifikasi penerima insentif berdasarkan jenjang pendidikan, yakni lulusan S-1 dan lulusan SMA.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap guru PAUD yang masih berijazah SMA. Terlebih, Himpaudi menyebut adanya kendala regulasi, termasuk belum adanya paraf dari pihak Inspektorat.
Ketiga, persoalan besaran insentif turut menjadi sorotan. Himpaudi menilai nominal yang diterima guru PAUD di Indramayu masih relatif rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain.
“Kabupaten/kota lain sudah naik dari Rp100.000 mencapai Rp300.000 per bulan. Di Indramayu Rp100.000 saja pencairannya sulit. Bagaimana untuk menaikkan? Bahkan yang berijazah SMA justru mau dihilangkan,”
ungkapnya Umyati dengan haru.
Keempat, Himpaudi meminta kepastian terkait data penerima insentif. Pengajuan data disebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan sejak Mei hingga Juni. Namun, hingga audiensi berlangsung, Himpaudi mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai kepastian data tersebut.
“Kami sudah berkali-kali ke dinas, mengundang rapat di Widasari Jatibarang, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari data yang disampaikan,” tambahnya.
Audiensi dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu Imron Rosadi bersama sejumlah anggota Komisi II. Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Indramayu, serta pengurus Himpaudi dari Kecamatan Patrol, Bangodua, dan Tukdana.
Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu dalam pertemuan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan Himpaudi melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Bagi Himpaudi, tindak lanjut tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas pembahasan. Para pendidik PAUD menginginkan adanya kepastian nyata, baik terkait pencairan insentif maupun peningkatan kesejahteraan guru yang selama ini menjadi perhatian.
Aspirasi tersebut menjadi penting karena insentif bagi pendidik PAUD bukan hanya menyangkut nominal bantuan, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan dan pengabdian para pendidik di tingkat pendidikan anak usia dini.
( Maman ).

