DENGAN RUJUKAN UU OTSUS PAPUA*
*WAKIL KETUA I DPRK NABIRE DUKUNG ARAHAN PRESIDEN: PENERTIBAN HUTAN HARUS TEGAS, TRANSPARAN, DAN HORMATI UU OTSUS PAPUA*
*Nabire, 6 September 2026* – Wakil Ketua I DPRK Nabire, Imanuel F. H. Rumbewas, ST, menyampaikan dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Arahan tersebut disampaikan Presiden saat menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat 4 September 2026. Satgas juga menyampaikan rencana pengumuman denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan pada minggu kedua September 2026.
Menanggapi hal tersebut, Imanuel menilai kebijakan Presiden sangat penting bagi daerah dengan kawasan hutan luas seperti Papua Tengah.
“*Kami mendukung penuh arahan Presiden Prabowo. Penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara tegas berdasarkan hukum, tetapi juga transparan dan akuntabel* sehingga masyarakat mengetahui bahwa langkah pemerintah benar-benar bertujuan melindungi kekayaan negara dan kepentingan rakyat,” ujar Imanuel.
Ia menekankan penertiban harus memperhatikan kekhususan Papua yang diatur dalam *UU Otonomi Khusus Papua*.
“*Untuk Papua Tengah, penertiban kawasan hutan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat dan hak ulayat sebagaimana dijamin dalam UU Otsus Papua. Jangan sampai masyarakat adat justru dirugikan, sementara pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal dari sumber daya alam tidak tersentuh hukum*,” tegasnya.
Imanuel juga mendorong agar hasil penertiban, pemulihan aset, dan penerimaan negara dari denda administratif dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Papua sesuai amanat UU Otsus.
“*DPRK Nabire akan mengawal agar setiap kebijakan penertiban selaras dengan UU Otsus Papua. Hutan dan SDA adalah kekayaan yang harus dijaga untuk generasi hari ini dan mendatang. Negara harus hadir secara tegas, tetapi keadilan bagi masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah tersebut juga harus menjadi prioritas utama*,” tutup Imanuel.
*IMANUEL F. H. RUMBEWAS, ST*
Wakil Ketua I DPRK Nabire
Welem Reba

