Top 5 This Week

Related Posts

Dana Desa Batu Sedau Disorot, Prosedur Penyidikan Polres Ketapang Dipertanyakan, Propam Didesak Turun Tangan!

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT — 01 November 2026 – Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, untuk Tahun Anggaran 2015–2018 dan 2020 kembali menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan penyimpangan keuangan desa yang perlu diungkap, tetapi juga perkembangan penyidikan Polres Ketapang yang hingga kini masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat.

Surat keterangan Polres Ketapang tertanggal 1 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang menyebut Saidi S.M., mantan Bendahara/Kaur Keuangan Desa Batu Sedau, diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam surat itu diterangkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan penyidik menunggu hasil audit PKKN sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila persyaratan hukum terpenuhi.

Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan ketepatan tahapan penyidikan. Mengapa perkara yang mencakup beberapa tahun anggaran masih belum memperoleh kejelasan perkembangan? Apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, aliran dana, serta keterangan pihak-pihak terkait telah diperiksa secara menyeluruh? Bagaimana tindak lanjut penyidik apabila proses audit mengalami keterlambatan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Namun, kondisi ini patut dievaluasi agar tidak muncul dugaan adanya kekeliruan prosedur, pembiaran, atau ketidakefektifan penanganan perkara.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi, audit kerugian keuangan negara merupakan salah satu instrumen penting. Akan tetapi, penyidikan tidak semestinya hanya dipahami sebagai kegiatan menunggu hasil audit. Pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, pengamanan dokumen, dan pendalaman tanggung jawab setiap pihak merupakan bagian penting untuk membuat terang dugaan tindak pidana.

Penyidik juga perlu menjelaskan apakah seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa pada periode tersebut telah diuji, mulai dari APBDes, laporan realisasi anggaran, buku kas, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, hingga kondisi pekerjaan fisik dan nonfisik di lapangan. Pemeriksaan harus mampu membandingkan anggaran dengan realisasi serta memastikan apakah terdapat kegiatan fiktif, kekurangan volume, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk penyimpangan lainnya.

Secara hukum, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu ketentuan yang diuji. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan dapat merugikan keuangan negara. Penerapannya tetap bergantung pada pembuktian seluruh unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena seseorang pernah menduduki jabatan bendahara atau kepala desa.

Hal lain yang patut diperhatikan ialah kemungkinan adanya kesalahan prosedur apabila penyidik tidak melakukan tahapan pemeriksaan sebagaimana diwajibkan hukum, mengabaikan alat bukti relevan, atau tidak menindaklanjuti perkembangan perkara secara semestinya. Karena itu, diperlukan pemeriksaan internal untuk memastikan apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Atas dasar tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap profesionalitas dan kepatuhan prosedural penyidik Polres Ketapang dalam menangani perkara ini. Evaluasi perlu mencakup kronologi penanganan, administrasi penyidikan, langkah pemeriksaan saksi, pengelolaan barang bukti, koordinasi audit dengan BPKP, serta alasan belum adanya keputusan lanjutan yang dapat dijelaskan kepada publik.

Masyarakat tidak meminta aparat menetapkan tersangka tanpa bukti. Namun, publik juga tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa kejelasan. Jika ditemukan kekurangan dalam penyidikan, hal itu harus diperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh personel, harus ditindak sesuai kewenangan Propam.

Polres Ketapang juga perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara, perkembangan audit PKKN, serta tahapan hukum yang telah dan akan ditempuh sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan harus dibuktikan, dan setiap aparat penegak hukum wajib bekerja berdasarkan hukum. Jangan sampai perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat justru kehilangan kepastian akibat lemahnya pengawasan dan evaluasi.(*/Tr)

(Tim Redaksi)

Popular Articles