Top 5 This Week

Related Posts

TERBONGKAR! JARINGAN “ALAT SADAP BIOLOGIS” DIDUGA BEROPERASI LEWAT BISNIS DAN REKRUTMEN MASYARAKAT

Berikan

Sidoarjo, 4 September 2026 – temuan adanya jaringan “Alat Sadap Biologis” yang beroperasi di wilayah Jawa Timur mulai terbongkar setelah serangkaian pengaduan masyarakat menemukan pola baru: jaringan ini diduga berjalan lewat kegiatan bisnis dan rekrutmen warga sipil.

Hal tersebut diungkap Tim Investigasi Sidoarjo PT. Patroli Grup Internasional / Media http://Patroli86.com, Billy Pratama Raharjo, dalam gugatan yang saat ini diajukan ke *Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya*.

Modus: Menyamar Lewat Bisnis dan Komunitas
Berdasarkan dokumen pengaduan sejak Februari 2023 dan bukti yang dikumpulkan hingga Agustus 2026, modus yang ditemukan antara lain:

1. Penyamaran Bisnis: Jaringan diduga menggunakan kedok usaha, MOU kerjasama, dan kegiatan “riset” untuk menjangkau target. Bukti: Surat MOU No. 022/P86/02/2025 dengan BRIDA Jatim dan DPMPTSP Kab. Sidoarjo tertanggal 24 Februari 2025, serta 14 surat permohonan dukungan ke instansi tanggal 25 Agustus 2025.
2. Rekrutmen Melalui Masyarakat: Perekrutan dilakukan secara bertahap ke tingkat RT/RW dan desa. Tujuannya diduga untuk memperluas “jaringan operator” di setiap wilayah. Hal ini sejalan dengan laporan peningkatan gangguan keamanan di tingkat desa sejak 2024.
3. Dampak Meluas: Akibat pembiaran, terjadi peningkatan kasus teror, pencurian, penipuan, hingga pembunuhan. Sektor kesehatan, ekonomi, khususnya narkoba dan perdagangan manusia masyarakat juga disebut terdampak.

“Kami menemukan polanya dan mendeteksi siapa saja yang terlibat dari berbagai kejadian hingga timbul peran peran distruktur jaringan. Mereka masuk lewat bisnis, lewat komunitas, lewat ‘program’. Setelah masuk, baru dilakukan rekrutmen warga untuk jadi bagian jaringan,” kata Billy.

Laporan ke 40 Instansi, Hasilnya Nihil didaerah tidak sesuai arahan dari pimpinan pusat karena terlalu banyak yang terlibat didaerah menjadi sarang jaringan utama didunia, Sejak 2022, Billy mengaku telah melapor ke Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, BSSN, BIN, Kemenkes, Komnas HAM, Ombudsman, hingga DPR RI.

Namun pada 12 Juni 2026, Polresta Sidoarjo mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dengan alasan “bukan tindak pidana”. Sementara pengaduan ke Ombudsman Jatim tanggal 28 April 2026 juga ditutup pada 1 Juli 2026 karena dianggap sudah selesai.

“Ini yang kami gugat. Ada pembiaran. Ada Keputusan Fiktif Negatif. Masyarakat berhak tahu hasil investigasi lapangan,” tegasnya.

Tuntutan ke PTUN Surabaya
Dalam gugatannya, Billy menuntut:
1. Pembatalan SK Penghentian Penyidikan Polresta Sidoarjo
2. Kewajiban melakukan investigasi lapangan dan menerbitkan Berita Acara
3. Keterbukaan informasi untuk publik
4. Rekomendasi proses hukum pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 31 UU ITE tentang Intersepsi Ilegal dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang
5. Ganti rugi atas kerugian materiil, immateriil, dan kerugian negara

Tanggapan Instansi
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Sidoarjo dan Ombudsman RI Perwakilan Jatim masih menutupi kasus ini, intimidasi, pembungkaman, masih aktif menjalankan bisnis ilegal mengunakan alat dan pembunuhan masal berencana dilakukan secara bersama sama dengan oknum oknum pemerintahan memberikan keterangan resmi terkait bukti tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi canggih alat pembunuh masal yang menyasar langsung masyarakat sipil melalui kegiatan sehari-hari didalam aktivitas yang berbahaya.

Popular Articles