Laporkan pelanggaran hukum—baik yang dilakukan oleh perusahaan (PT) maupun perorangan—bisa disampaikan langsung ke instansi pemerintah terkait sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Berikut jalur pelaporan resmi di Indonesia yang bisa kamu akses:
1. Kanal Umum & Pelayanan Publik
SP4N-LAPOR! (lapor.go.id): Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang, keluhan pelayanan publik, atau ketidaksesuaian aturan di instansi pemerintah.
2. Tindak Pidana Korupsi & Kerugian Negara
KPK (KPK Whistleblower System – kws.kpk.go.id): Untuk dugaan korupsi, suap, gratifikasi, atau penggelapan uang negara yang melibatkan penyelenggara negara.
Kejaksaan RI (kejaksaan.go.id/pengaduan): Untuk tindak pidana korupsi, penyelewengan dana desa, atau kasus hukum yang merugikan keuangan negara.
3. Perpajakan & Bea Cukai (Kerugian Finansial Negara)
Kring Pajak (1500200 / pengaduan@pajak.go.id): Untuk melaporkan PT atau perorangan yang melakukan penggelapan pajak, tidak menerbitkan faktur pajak, atau manipulasi laporan keuangan.
Bravo Bea Cukai (1500225): Untuk kasus penyelundupan barang, perizinan impor/ekspor ilegal, atau pelanggaran cukai.
4. Pelanggaran Tenaga Kerja & Hak Masyarakat (PT/Perusahaan)
Kemnaker / Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat: Untuk PT yang menunggak gaji, menahan ijazah, memutus PHK sepihak tanpa pesangon, atau melanggar aturan K3 (Keselamatan Kerja).
BPOM (1500533): Untuk perusahaan yang mengedarkan makanan, obat, atau kosmetik ilegal/berbahaya bagi masyarakat.
KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan): Untuk perusahaan yang membuang limbah sembarangan atau merusak ekosistem wilayah sekitar.
5. Kejahatan Siber & Tindak Pidana Umum
Patroli Siber Polri (patrolisiber.id): Untuk penipuan online, kebocoran data pribadi, atau kejahatan finansial berbasis digital.
Polsek/Polres Setempat: Untuk tindak pidana umum seperti pengancaman, penipuan fisik, atau tindak kekerasan oleh perorangan maupun kelompok
Laporkan pelanggaran hukum—baik yang dilakukan oleh perusahaan (PT)

