Delik.sbs-Saumlaki/Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki melaksanakan penerimaan Klien Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki pada Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 12.45 WIT hingga selesai sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memberikan pendampingan dan pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan.
Klien yang diterima dalam kegiatan tersebut adalah Fransius Watutamata. Proses penerimaan dilaksanakan oleh PK Bapas Kelas II Saumlaki dan berlangsung dengan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
“Kegiatan penerimaan Klien Pembebasan Bersyarat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bapas dalam memastikan klien mendapatkan pembimbingan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melaksanakan pendampingan secara optimal agar klien dapat menjalani masa integrasi dengan baik,” ujar Kabapas.
Penerimaan Klien PB ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan peran Bapas dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Setelah kegiatan dilaksanakan, Kepala Bapas Kelas II Saumlaki melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari komitmen Bapas Kelas II Saumlaki dalam melaksanakan pelayanan dan pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan.
Pastikan Pembimbingan Berkelanjutan, Bapas Saumlaki Terima Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Saumlaki

