Surabaya DELIK SBS— Pembelian Biosolar bersubsidi akan memasuki tahap pengetatan baru. Mulai 15 September 2026, konsumen diwajibkan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan transaksi di SPBU.
Ketentuan tersebut saat ini masih dalam masa transisi, uji coba, dan sosialisasi. Pertamina Patra Niaga menyatakan pemeriksaan STNK bukan ditujukan untuk mengetahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan masa sosialisasi hingga 14 September diberikan agar masyarakat memahami mekanisme baru sebelum diterapkan penuh.
“Sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat.”
Di sejumlah SPBU di Palembang, Sumatera Selatan, ketentuan tersebut mulai disampaikan kepada konsumen melalui spanduk informasi. Salah satu poinnya mengatur kesesuaian antara pelat nomor, jenis kendaraan, data pada sistem EDC, dan STNK.
Operator SPBU juga dapat melakukan pengecekan kesesuaian QR Code dengan STNK. Konsumen yang belum memiliki QR Code untuk pembelian Biosolar juga tidak dapat melakukan transaksi BBM subsidi tersebut.
Bukan untuk Mengecek Pajak
Kewajiban menunjukkan STNK berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan status pajak kendaraan. Namun Pertamina menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan verifikasi kendaraan dan pengendalian distribusi BBM subsidi.
Rusminto menyebut pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mencegah pengisian berulang yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan Biosolar.
“Tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor.”
Dengan demikian, STNK dalam mekanisme ini berfungsi sebagai dokumen pembanding untuk memastikan kendaraan yang melakukan transaksi sesuai dengan data yang terdaftar.
Pertalite Berpotensi Mengikuti
Untuk saat ini, ketentuan tersebut diterapkan pada pembelian Biosolar. Namun, penerapan mekanisme serupa terhadap BBM subsidi jenis Pertalite juga tidak tertutup kemungkinan dilakukan di kemudian hari.
Bagi konsumen, perubahan ini membuat dokumen kendaraan menjadi bagian penting dalam proses pembelian Biosolar. Selain membawa STNK, masyarakat perlu memastikan data kendaraan sesuai dan QR Code telah tersedia.
Mulai 15 September 2026, konsumen yang tidak membawa STNK berisiko tidak dapat dilayani untuk pembelian Biosolar.
Kebijakan ini pada akhirnya tidak hanya akan diuji dari sisi kepatuhan administrasi, tetapi juga dari efektivitasnya dalam memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi konsumen
